Warga Desak APH Turun Tangan Usut Dugaan Praktik Rentenir di Paku Selatan

Admin
07 Sep 2025
Daerah

Bolmut, 7 September 2025 - Warga Desa Paku Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan praktik rentenir yang dinilai meresahkan.
Dalam sistem pembayaran yang disebut DPI (uang muka/pembayaran), bunga pinjaman mencapai 20% hingga 50% hanya dalam kurun waktu dua minggu. Kondisi ini membuat banyak warga terjerat hutang berkepanjangan.
“Kalau meminjam Rp10 juta, dalam sebulan sudah harus dikembalikan Rp13 juta. Karena berat, biasanya warga hanya sanggup membayar bunganya saja, lalu kembali berhutang dengan jumlah sama. Hutang tidak pernah selesai, justru makin menumpuk,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Meski sebagian pinjaman tidak menggunakan jaminan, ada warga yang sampai harus menyerahkan kendaraan bermotor. Bunga tinggi yang terus berjalan membuat pokok pinjaman sulit dilunasi.
Praktik rentenir semacam ini jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen, KUHP Pasal 368–369 tentang pemerasan, serta UU Perbankan yang menegaskan bahwa hanya lembaga keuangan resmi yang boleh menyalurkan pinjaman. Bahkan, OJK melalui POJK 77/2016 mewajibkan transparansi bunga dan legalitas penyelenggara pinjaman.
Warga berharap APH segera menindaklanjuti persoalan ini agar praktik rentenir yang merugikan masyarakat tidak terus berlangsung di Desa Paku Selatan.
(J.T)